Yuliyanti menceritakan, KDRT telah dialaminya sejak tahun 2020 lalu. Ketika Yulianti baru melahirkan anak ketiganya, dia diusir oleh suami tanpa alasan yang jelas.
Setelah kejadian pengusiran itu, Yuliyanti menyampaikan bahwa ia sempat dimediasi oleh pihak BNN, sehingga ia kembali rujuk dengan suaminya yang berstatus sebagai ASN itu.
Namun beberapa waktu setelah rujuk, suaminya kembali melakukan KDRT kepadanya hingga pada bulan Agustus 2021 Yulianti melaporkan suaminya ke Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.
“Awal mulai laporan itu tepatnya bulan Agustus 2021, kemudian sempat saya hold dimana saya saat itu melakukan Tajaduni (pembaharuan) nikah lagi dengan suami. Ternyata setelah laporan saya hold, (suami) melakukan KDRT berulang, setelah lapor ke polres tahun 2021 (saya hold),” ungkapnya.
Atas pertimbangan anak-anaknya, Yuliyanti mengaku memberikan kesempatan kedua kepada bapak dari ketiga anaknya agar merubah sikap dan prilakunya.
Namun, pada tahun 2022 Yuliyanti kembali mendapatkan KDRT hingga ia kembali menghubungi penyidik unit PPA untuk melanjutkan perkara yang sempat berhenti.
Load more