Bekasi, tvOnenews.com - Yuliyanti Anggraini (29) korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menduga suaminya tidak ditahan oleh pihak kepolisian lantaran bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal itu disampaikan Yuliyanti saat menanyakan kelanjutan kasus KDRT yang dilaporkan sejak 2021 di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.
“Saya enggak tahu harus minta bantuan ke mana. Saya sudah laporkan tapi sampai detik ini suami masih bisa aktivitas seperti biasa. Tidak ada penahanan sementara atau apapun. Mungkin karena suami saya (kerja) di instansi BNN,” katanya di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024).
Yuliyanti menjelaskan kasus KDRT yang dialaminya mulai dilaporkan ke Unit PPA pada bulan Agustus 2021 lalu.
Oknum BNN ancam bunuh istri di depan ketiga anaknya. Dok: Istimewa
Dia mengatakan laporan itu merupakan puncak kekesalan kepada suami atas perlakukan kasar yang dilakukannya.
Load more