Bekasi, tvOnenews.com - Yuliyanti Anggraini (29) korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menduga suaminya tidak ditahan oleh pihak kepolisian lantaran bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal itu disampaikan Yuliyanti saat menanyakan kelanjutan kasus KDRT yang dilaporkan sejak 2021 di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.
“Saya enggak tahu harus minta bantuan ke mana. Saya sudah laporkan tapi sampai detik ini suami masih bisa aktivitas seperti biasa. Tidak ada penahanan sementara atau apapun. Mungkin karena suami saya (kerja) di instansi BNN,” katanya di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024).
Yuliyanti menjelaskan kasus KDRT yang dialaminya mulai dilaporkan ke Unit PPA pada bulan Agustus 2021 lalu.
Oknum BNN ancam bunuh istri di depan ketiga anaknya. Dok: Istimewa
Dia mengatakan laporan itu merupakan puncak kekesalan kepada suami atas perlakukan kasar yang dilakukannya.
Beberapa saat setelah dilaporkan, dia meminta pihak penyidik untuk menghentikan laporannya tersebut lantaran dia kembali rujuk dengan suaminya.
“Awal mulai laporan itu tepatnya bulan Agustus 2021. Kemudian sempat saya hold dimana saya saat itu melakukan tajdid (pembaharuan) nikah lagi dengan suami,” terangnya.
Namun, setelah dia meminta penyidik menghentikan penyidikan laporannya, suaminya kembali melakukan kekerasan kepadanya.
Sehingga, dia meminta penyidik untuk melanjutkan kembali kasus KDRT yang sempat terhenti.
“Sampai saya enggak kuat. Saya mendapatkan KDRT yang berulang ulang di tahun 2022 sama tahun 2023. Akhirnya di bulan Maret 2023 saya kontak penyidik buat dinaikkan kasusnya lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus KDRT tersebut.
Firdaus menyampaikan kasusnya sempat terhenti lantaran korban dan pelaku sempat rujuk.
“Bulan April 2023 dia (korban) minta teruskan lagi kasusnya karena semakin terulang lagi perbuatan si pelaku. Sedang berproses ini,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).
Pihaknya, kata dia, sudah memeriksa terlapor. Saat ini Unit PPA sedang berkoordinasi dengan dokter forensik untuk selanjutnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Sampai dengan saat ini pemeriksaan dokter forensik terkendala karena kemarin cuti natal dan tahun baru. Hari ini kami koordinasi ke dokter forensik untuk dilakukan pemeriksaan baru gelar penetapan tersangka,” tutupnya. (msl/nsi)
Load more