Bekasi, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminial Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AF (42) aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).
Firdaus menerangkan hasil pemeriksaan dokter forensik korban dinyatakan mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya.
“Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol/benjol) dan luka lecet pada punggung tangan kiri,” terangnya.
Oknum BNN ancam bunuh istri di depan ketiga anaknya. Dok: Istimewa
Dokter menyimpulkan hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.
Load more