Sehingga, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Pelaku diancam hukuman 4 bulan penjara,” ucapnya.
Firdaus mengatakan pemeriksaan AF sebagai tersangka akan dilakukan pada Jumat (5/1/2024).
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga mengalami KDRT oleh suaminya yang merupakan ASN di BNN.
Korban bernama Yuliyanti Anggraini (29) diancam dibunuh oleh AF menggunakan pisau di depan ketiga anaknya.
Saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Yuliyati menjelaskan telah menikah dengan AF sejak tahun 2015 lalu. Namun, kekerasan yang dialaminya baru terjadi setelah 5 tahun pernikahannya.
Load more