Duh! Gegara Deklarasi Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Kena Skorsing Tanpa Honor dan Terancam Pidana Pemilu
Sebanyak 13 orang anggota Satpol PP Garut diputus bersalah dalam sidang etik internal. Mereka divonis bersalah karena melanggar netralitas dan integritas pemilu
Rabu, 3 Januari 2024 - 10:20 WIB
"Statusnya sebagai ASN atau honorer kami akan telusuri terlebih dahulu. Kalo terkait ASN itu akan meneruskan ke KASN, nanti akan ditangani pembinaan oleh intansi yang berwenang. Kalau dugaan pelanggarnya itu terkait penggunaan fasilitas pemerintah itu di pasal 521 ada kurungan pidana 2 tahun dan denda 24 juta,"tegas Yusuf Firdaus, anggota Bawaslu Garut.
(thh/ fis)
Load more