Garut, tvOnenews.com - Sebanyak 13 orang anggota Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Jawa Barat, diputus bersalah dalam sidang etik internal Satpol PP. Mereka divonis bersalah karena melanggar netralitas dan integritas pemilu 2024, dengan menyatakan sikap mendukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Garut, Basuki Eko, menegaskan video deklarasi yang dibuat oleh anggotanya merupakan atas inisiatif mereka tanpa ada perintah dari institusi. Atas perbuatan tersebut ke-13 anggota Satpol PP tersebut sudah manjalan proses sidang etik.
"Sudah kami sidangkan, dan sudah diputuskan, pelaku utamanya yaitu saudara CI kita skorsing selama 3 bulan tanpa ada tunjangan, terus yang lainya kita skorsing 1 bulan itu pun tanpa tunjangan,"kata Basuki Eko, Kasat Pol Pp Garut, Selasa (02/01/2024) di kantornya.
Ia juga menegaskan, para anggota pelanggar disiplin itu kini dalam masa pemantauan, sehingga apa bila perbuatan itu kembali dilakukan, maka sanksi pemecatan akan dilakukan oleh Sat Pol PP Garut.
Basuki juga menjelaskan, para pelaku merupakan tenaga honorer dan bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karenanya sidang etik digelar secara internal.
Sementara, Badana Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut menegaskan para pelaku bisa terancam sanksi berat dan jika memenuhi unsur pelanggaran berat bisa dilanjutkan kepada tahap pidana pemilu.
(thh/ fis)
Load more