“Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Ihsan berharap laporannya itu dapat dikaji secara serius oleh Bawaslu Kota Bekasi lantaran laporan yang dilayangkan berkaitan dengan netralitas ASN.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia mengatakan telah menerima laporan itu pada 2 Januari 2024.
Rencananya, kata Vidya, pihaknya akan melakukan pemanggilan para terlapor setelah melakukan pleno bersama lima Komisioner Bawaslu Kota Bekasi.
“Nanti kita melalui mekanisme pleno terlebih dahulu tapi melalui pemberitaan yang sudah ada tentunya sudah masif sudah kami baca sebagai informasi awal,” kata Vidya di Kantor Bawaslu, Rabu (3/1/2024).
Vidya memastikan akan menindaklanjuti laporan yang telah diterimanya.
Load more