Bandung, tvOnenews.com - Video viral 13 oknum angoota Satpol PP Garut mendukung salah satu cawapres terus bergulir. Kini ke-13 oknum tersebut dilaporkan oleh Tim Pemenangan Daerah (TPD) Jawa Barat nomor urut 03 Ganjar-Mahfud ke Bawaslu Jabar.
Video berdurasi 19 detik itu kini tengah beredar di media sosial dan dengan lantangnya mendeklarasikan dukungan terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Perwakilan TPD Ganjar -Mahfud Jabar, Rafael Situmorang mengatakan tindakan yang dilakukan 13 oknum Satpol PP tersebut dinilai suatu pelanggaran.
Ia mengatakan tindak lanjut dari laporan tersebut dikaji oleh Bawaslu hingga tiga sampai empat hari ke depan.
"Nanti kita datangi ke sini untuk mengetahui tindakannya seperti apa, apakah sudah mereka kaji diinternal mereka. Kita ingin tahu pendapat mereka seperti apa, apakah ada dugaan pelanggaran undang undang Pemilu atau undang undang ASN," ungkapnya.
Tim TPD Ganjar -Mahfud menilai yang dilakukan oknum Satpol PP Garut itu adalah sebuah pelanggaran apalagi berstatus Aparat Sipil Negera (ASN).
"Menurut kami ini pelanggaran secara netralitas jelas ini tidak netral. ASN harus netral, Bawaslu punya kewajiban menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran itu,"ucap Rafael.
Rafael berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti dan harus ada sanksi tegas terhadap oknum yang mencoreng netralis ASN.
“Sehingga hal tersebut, tidak diulangi lagi dan ada efek jera. Jadi pemilunya tidak netral, tidak fair dan berpihak,"pungkasnya.
(ila/ fis)
Load more