Ketiga pejabat yang ditangkap, yaitu eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Yayan Yuliana dan dua anak buahnya di Dinas Lingkungan Hidup berinisial TY dan DA.
Para tersangka ditangkap lantaran menggelapkan pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar.
Empat tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
Saat ini para tersangka telah mendekam di lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal, Kota Bekasi. (msl/nsi)
Load more