Bekasi, tvOnenews.com - Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad buka suara terkait penangkapan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi atas dugaan korupsi dana bantuan Pemprov DKI Jakarta yang merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar.
Gani menegaskan akan memberhentikan sementara para tersangka sebagai ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di Pasal 53 Ayat 2.
“Sesuai aturan nanti akan dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN. Pemberhentian sementara sebagai ASN bukan jabatannya saja,” ungkap Gani, Jumat (5/1/2024).
Gani menyampaikan akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan memberikan kesempatan para pejabat di Kota Bekasi itu untuk membuktikan di proses persidangan.
“Tetapi mari kita junjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Berikan kesempatan kepada para pejabat itu nanti di pengadilan sedang berproses untuk bisa membuktikan kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menangkap tiga orang pejabat di lingkungan Pemerintah Bekasi dan satu kontraktor dari pihak swasta atas dugaan korupsi dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai anggaran sebesar Rp22,9 miliar.
Ketiga pejabat yang ditangkap, yaitu eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Yayan Yuliana dan dua anak buahnya di Dinas Lingkungan Hidup berinisial TY dan DA.
Para tersangka ditangkap lantaran menggelapkan pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar.
Empat tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
Saat ini para tersangka telah mendekam di lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal, Kota Bekasi. (msl/nsi)
Load more