Firdaus mengatakan ketiga motif tersebut terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan Anak Polres Metro Bekasi Kota memeriksa tersangka pada Jumat (5/1/2024).
“Setelah pemeriksaan kemarin, kemarin kan Jumat pemeriksaan. Pemeriksaannya selesai malam. Langsung dilakukan penahanan,” terangnya.
Firdaus membantah saat ditanya apakah korban melakukan pinjaman online karena tidak dinafkahi oleh tersangka.
“Tersangka ada memberikan nafkah tapi keterangan korban tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah tahan di rumah tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“AF dijerat Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” terangnya.
Load more