Bekasi, tvOnenews.com - Pimpinan Bank Jawa Barat Banten (BJB) Cabang Bekasi dan 2 Camat, yakni Camat Jatiasih dan Camat Pondok Gede memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN mengenai foto jersey nomor punggung 2 yang dipamerkan sejumlah ASN di Stadion Patroit Chandrabaga Kota Bekasi.
“Kita sudah melalukan klarifikasi terhadap BJB dan 2 orang Camat, 2 orang Camat ini Camat dari Jatiasih dan Pondok Gede, kata Sodikin di kantor Bawaslu, Jalan Keong Mas 3, Kayuringin, Bekasi Selatan, Selasa (09/01/24).
Sodikin menyampaikan, pihaknya telah memberikan sejumlah pertanyaan kepada terlapor mengenai foto yang disinyalir sebagai dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden.
“Ada yang sampai 31 ada yang 28, ada yang 30, sesuai kebutuhan,” ungkapan.
Namun Sodikin tidak mengungkap materi yang telah disampaikan oleh Camat dan Pimpinan BJB Cabang Kota Bekasi ke penyidik Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Materi ini kan tidak bisa saya ungkapkan karena ini masih berproses. Intinya kita menggali pertama adalah kronologi kejadiannya, atas dasar apa menghadiri,” ujarnya.
Sodikin memastikan, akan memanggil 13 terlapor, yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, termasuk Pj Wali Kota Bekasi, Pimpinan BJB Kota Bekasi, Kepala Satpol PP dan 10 Camat.
“Ya belum (memanggil Pj Wali Kota Bekasi), nanti (akan kita panggil), kan ini kita harus selesaikan dulu, Camatnya dulu kita selesaikan, kemungkinan minggu depan, ya kemungkinan terakhir,” terangnya.
Sodikin menyampaikan, akan menyimpulkan hasil keterangan para terlapor setelah seluruh terlapor memenuhi pemanggilan.
“Kan gini kita gak bisa simpulkan. Kesimpulan itu harus menyeluruh, apakah nanti, ini kan sekarang masih dugaan persoalan netralitas,” pungkasnya. (msl/muu)
Load more