Garut, tvOnenews.com - Seorang calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jawa Barat yang berasal dari partai Perindo lolos seleksi sebagai calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Garut. Kasus tersebut terungkap atas laporan seorang warga dan telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut.
KPU yang menerima laporan warga tersebut kemudian langsung membatalkan proses seleksi dan pelantikan KPPS.
Dari hasil temuan KPU, Akik Jauhari mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu caleg dari partai Perindo dan sudah masuk Daftar Caleg Tetap (DCT). Akik sempat mengundurkan diri dari caleg, akan tetapi di DCT tetap terbit sebagai caleg partai Perindo hingga hari ini.
"Dilakukan tanggal 1 Januari tempatnya di Desa Sukasono Kecamatan Sukawening oleh PPK dan Panwas Sukawening, akhirnya saudara Akik Jauhari tersebut mengundurkan diri dari calon anggota KPPS, kemudian PPS saat itu langsung merubah berita acara penetapan calon anggota KPPS,"tambahnya.
KPU kemudian membahas persoalan ini dan menegaskan sejak tanggal 3 Januari 2024, PPS Desa Sukasono melakukan perubahan atas penetapan calon anggota KPPS, karena memang sebelumnya Akik Jauhari lolos seleksi tahap pertama. Ia bisa lolos seleksi tahap pertama karena berkas tidak terpantau satu per satu.
"Jadi pertanggal 3 Januari PPS Desa Sukasono melakukan perubahan dan penetapan calon anggota KPPS, ya awalnya sempat lolos di seleksi pertama karena tidak terdaftar di Sipol mungkin karena banyak, ini dapil 3 kemudian yang bersangkutan nyaleg di dapil 2. Mungkin karena berkas itu masuk banyak sehingga tidak terpantau satu per satu,"jelasnya.
Load more