Bintang mengatakan berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai.
Sebelumnya Dedengkot Ponpes Al Zaytun nitu menggugat Ridwan Kamil meteril sebesar Rp9 triliun dan imateril Rp 9 perak. Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi. (cep/aag)
Load more