"Jangan sampai Surat suara yang rusak itu nantinya tercampur lagi dengan Surat suara yang sudah dilipat,"katanya.
Wenti lebih lanjut mengatakan, untuk surat suara yang rusak itu merupakan surat suara untuk Pemilihan DPD, DPRD Kota /Kabupaten dan DPRD Provinsi.
Sementara untuk surat suara presiden itu belum dilakukan sorlip.
"Jadi ini yang rusak surat suara untuk DPD DPRD Provinsi untuk yang presiden belum ketahuan," ungkapnya.
Wenti mengatakan untuk total surat suara di Kota Bandung seusai dengan daftar pemilih tetap (DPT) ada 1.872.381, sekitar 700.000 surat suara diantaranya merupakan pemilih pemula hingga usia 30 tahun.
"Dan untuk surat suara yang rusak sudah kita laporkan ke KPU Provinsi dan pusat disaksikan oleh petugas dan Bawaslu."ungkapnya. (cka/mii)
Load more