"Kemudian apabila orangnya ada dia pura-pura menanyakan alamat atau mencabut dengan mencabut lagi kembali papan iklannya. Namun apabila kosong kemudian dia kontak temannya untuk temannya kemudian datang modusnya sama membuka membuka pintu pagar dengan menggunakan alat gunting alat gunting besar kemudian mencongkel pintu kemudian masuk ke dalam rumah atau jendela dengan menggunakan linggis dan obeng kemudian mencari barang-barang berharga yang ada di ruangan,"ungkapnya.
Kedua komplotan tersebut beraksi menggunakan mobil rental berpura pura sebagai pengusaha dan konsumen saat melancarkan aksinya agar tidak dicurigai petugas keamanan kompleks.
"Atas perbuatan para pelaku kelompok pencurian rumah kosong itu para korban mengalami kerugian ratusan hingga miliaran rupiah,"ungkapnya.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut komplotan pencuri rumah kosong itu merupakan residivis sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
"Bahkan diantara mereka ada yang dilakukan tindakan tegas terukur karena saat ditangkap mencoba melawan,"katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan selain barang hasil curian ada juga sejumlah mobil rental yang digunakan para pelaku, diantara empat mobil Inova dan satu mobil pik up.
"Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara 5 hingga 7 tahun penjara,"ungkapnya.
Load more