Garut, tvOnenews.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Garut, Jawa Barat, Basuki Eko, harus ikut terseret dalam pemeriksaan klarifikasi oleh Bawaslu, atas deklarasi dukung Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan anak buahnya. Usai diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepala Sat Pol PP Garut, menyebut bahwa jumlah oknum yang deklarasi bertambah menjadi 14 orang, atau 1 regu dari 1 pleton.
Basuki Eko, Kepala Sat Pol PP Garut, diperiksa oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi yang dilakukan tim pemeriksa sejak pukul 09.00 Wib, Senin (15/01/2024).
Eko menjelaskan deklarasi dukungan dalam video viral 19 detik yang dilakukan oleh bawahannya bukan atas nama institusi, melainkan tas inisiatif dari salah seorang anggota.
"14 orang sekarang, sanksi itu mengikat sesuai dengan tingkat peran, itu sudah diatur dalam kode etik, merupakan sanksi berat. Tidak ada institusi (Sat Pol PP) untuk memerintahkan itu, inisiatif saja dari 1 orang bukan 1 regu, nah pada saat itu yang 1 orang mengajak temannya yang merupakan 1 regu,"kata Basuki Eko, Kepala Sat Pol PP Garut, Senin (15/01/2024) di sekretariat Bawaslu Garut.
Ia juga menambahkan saat peristiwa terjadi ada 1 pleton Satpol PP yang berjaga, namun yang mengikuti deklarasi hanya 1 regu saja.
"Ada 3 regu dari 1 pleton itu, nah yang melakukan hanya 1 regu. Itu pas diajak spontanitas oleh yang 1 regu itu, karena menang atas inisiatif 1 orang sehingga yang lain dalam 1 regu itu ikuta,"tambahnya.
Bawaslu kini masih mempunyai waktu 7 hari kedepan untuk menentukan sikap apakah ini masuk dalam pelanggaran pemilu yang bisa masuk kedalam pidana pemilu, karena memang objek yang digunakan adalah fasilitas Pemerintahan, yaitu kantor pos Sat Pol PP di kota Garut.
(thh/ fis)
Load more