"Dari 414 ijazah yang ditahan sekolah itu. Negeri ada 41 atau 9,9 persen, Swasta ada 373 kasus atau 90,1 Persen. Ada di berbagai kota. Kota Bandung, 281 kasus, Kota Cimahi 44 kasus, Kabupaten Bandung 54 kasus, Kabupaten Bandung Barat 20 kasus, Kabupaten Sumedang 4 kasus, Kabupaten Garut 3 kasus, Kabupaten Bogor 2 kasus. Kemudian sisanya satu kasus subang Kuningan Kabupaten, Purwakarta, kota Bekasi kota Bogor,"katanya.
"Dan penahanan ini sudah berlangsung bertahun-tahun ada yang angkatan 2023, 2022 hingga 2002 artinya ada yang setahun, dua tahun, lima tahu, sepuluh tahun bahkan belasan tahun di tahan di sekolah, bahkan sebagai banyak diantaranya mereka tidak bisa mendapatkan fotocopynya saja padahal mereka mau melamar kerja. Minimal fotocopynya yang dibutuhkan, tidak sedikit bahkan perusahaan membutuhkan ijasah asli karna ini sama saja dengan menyandra masa depan anak ini dengan mengacam masa depan anak,"jelas Furqon.
(ila/ fis)
Load more