Bandung, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial A-K Warga Kampung Cikaro, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengalami luka bacok di kepala hingga tewas.
Korban meregang nyawa setelah diserang 2 orang pria yang salah satunya merupakan teman lama korban. Diduga penyebab pembacokan tersebut diinisiasi dendam lama antara korban dan pelaku.
Kapolsek Majalaya, Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi mengatakan, sebenarnya kejadian pembacokan tersebut terjadi pada 24 Desember 2023 tahun lalu. Namun kejadian tersebut kembali ramai saat dilakukan proses rekontruksi.
Ia menjelaskan, dua pelaku tersebut merupakan ayah dan anak yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian beberapa saat setelah kejadian.
Kompol Aep mengatakan, korban dulunya pernah bergabung dengan pelaku dalam satu pekerjaan tetapi tidak lama kemudian korban lebih memilih istiqomah (tobat).
"Kalau pelaku dan korban bukan keluarga tetapi teman. Dulunya kenal mungkin di grup jalan atau bagaimana, karena pelaku ini dari pekerjaanya tidak hilang, cuman luntang lantung tidak karuan. Terkadang di Cirebon, terkadang di Bandung, tapi orangnya asal Majalaya asli. Untuk dendamnya, kalau tidak salah ada kejadian ditunjuk pelaku oleh korban. Mereka sempat berantem," ungkapnya.
Kompol Aep menambahkan, setelah terkena bacokan di antaranya paling banyak di bagian kepala, korban pun menghembuskan nafas terakhir, setelah 3 hari dirawat di RS AI Islam Bandung.
"Lukanya banyak korban ini, di bagian kepala dan sebetulnya tidak meninggal sekaligus, saat kejadian saya juga ke TKP. Setalah dirujuk ke RS AI Islam, 3 hari setelah kejadian almarhum meninggal," ucapnya.
Polisi berhasil menangkap satu pelaku di tempat kejadian, lalu 10 hari kemudian pelaku lain berhasil diamankan di wilayah Cimahi, yang sebelumnya sempat menjadi buronan.
"Pelaku dua orang, saat kejadian juga sudah diamankan satu, yang satu lagi 10 hari setelah kejadian bisa amankan yang berkerjasama dengan Polres Ciamis, karena sempat buron dan hubungan dua orang pelaku ini adalah bapak dan anak, bapaknya yang punya masalah dan anaknya ikutan gitu," katanya.
Polisi pun mengamankan barang bukti pakaian, senjata tajam (Sajam) berjenis golok yang digunakan pelaku saat membacok korban.
Kedua pelaku pun dijerat Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindakan pidana kekerasan di muka umum dan penganiayaan, dengan ancaman 15 tahun penjara.(ila/rfi)
Load more