Bandung, tvOnenews.com - Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, persyaratan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ridwan Kamil dinyatakan telah lengkap dan telah teregistrasi. Maka secepatnya Bawaslu Jawa Barat akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh DPD PDIP Jawa Barat tersebut.
Zacky melanjutkan, berdasarkan rapat pleno pihaknya menetapkan laporan tersebut sudah memenuhi syarat dan siap menjalani mekanisme sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
"16 Januari 2024 Bawaslu Jabar menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu tim kampanye daerah capres-cawapres. Kemarin sudah melakukan kajian dan memutuskan dalam rapat pleno sudah memenuhi syarat. Maka dalam 1x24 jam kita berkoordinasi dengan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," kata Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam saat ditemui tvOnenews.com, Kamis (18/01/2024).
"Menggambarkan ada kegiatan salah satu persatuan, BPD Kabupaten Tasikmalaya yang dihadiri Pak Ridwan Kamil. Kedua ada berita online terkait kegiatan tersebut. Ada dua hal yang disampaikan bukti oleh pelapor," katanya.
Zaky menjelaskan, sejak mulai diregister pihaknya akan melakukan penelusuran hingga penetapan selama 14 hari kerja. Di mana salah satunya melakukan klarifikasi dengan memanggil pelapor, terlapor juga saksi-saksi.
"7 plus 7 hari kerja. Langkah selanjutnya kita akan mengklarifikasi pihak. Baik itu pelapor, terlapor, para saksi. Besok kita agendakan memanggil terlapor terlebih dahulu, nanti berkembang. Siapa saja yang hadir di kegiatan tersebut, para saksi dan termasuk terlapor," katanya.
Load more