Bekasi, tvOnenews.com - Penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi memeriksa tiga orang saksi kasus pemalsuan data diri seorang petani, yang secara tiba-tiba di tagih utang Rp4 Milyar oleh penagih utang bank.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Ahmadi mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan meriksa saksi-saksi untuk menguatkan laporan korban.
Menurut Ahmadi, saksi yang diperiksa merupakan keluarga korban dan orang yang mengetahui riwayat sertifikat tanah yang saat ini dijadikan jaminan ke pihak bank oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Saksi yang kita periksa ada tiga, dari keluarga kemudian orang yang mengetahui sertifikat tersebut,” ujarnya.
Ahmadi memastikan, pihaknya juga akan memeriksa pihak Bank Askrindo, Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi, serta pihak notaris terkait yang mengurus dokemen yang diajukan ke pihak bank.
“Semua yang ada hubungannya dengan kasus ini pasti akan dimintai keterangan,” tegasnya.
Sebelumnya polisi juga telah meminta keterangan Kacung Supriatna sebagai pelapor untuk mengetahui kronologi pemalsuan data pribadi yang dialaminya.
Sebagai informasi, Kacung Supriatna merupakan petani asal Kampung Cikarang RT 03 RW 02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, yang menjadi korban pemalsuan data pribadi oleh mafia tanah.
Pada tahun 2021 silam secara tiba-tiba Kacung didatangi oleh 3 orang penagih utang dari salah satu bank untuk menagih utang sebesar Rp 4 Milyar.
Hal itu membuat Kacung syok lantaran ia tidak merasa memiliki utang ke pihak bank walaupun dalam jumlah kecil.
Putra dari Kacung, Karyan (40), kemudian mencari tahu asal mula identitas diri orang tuanya yang dijadikan jaminan ke pihak bank dengan mendatangi kantor notaris yang mengurus dokumen surat tanah tersebut di wilayah Cikarang Barat.
Setelah diperiksa, Karyan menemukan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya.
"Tandatangan bapak saya ibu saya beda semua, termasuk pemalsuan KTP, KTP-nya beda dengan punya bapak saya, terus surat nikah, bapak saya belum pernah punya surat nikah dari dulu," katanya.
"Di dalam surat nikahnya ini (tertulis) Kacung bin Hasan, bapak saya nama bapaknya bukan Hasan tapi Salem, terus ada lagi SPPT, nah tanah bapak saya SPPT-nya bukan atas nama Kacung, soalnya belum balik nama SPPT, tapi atas nama kakek saya, atas nama Salem, nah ini tiba-tiba berubah namanya jadi Kacung, cuma nomor SPPT-nya beda, setelah saya cek nomor SPPT-nya bukan nama bapak saya tapi atas nama Saitam," ungkapnya.
(msl/ fis)
Load more