"Setelah itu pelaku membuang mayat korban ke parit atau selokan dengan menggunakan kendaraan milik korban pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB pagi dini hari,"ujar Kombes Pol Kusworo.
Kemudian pelaku pun menjarah barang berharga korban untuk dijual kepada seseorang yang diketahui berinisial AA.
"Setelah membuang jasad korban, pelaku mengambil kendaraan dan HP milik korban dan dijual kepada AA," ungkapnya.
Kombes Pol Kusworo melanjutkan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHP Pidana, Pasal 339 KUHP Pidana, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(ila/ fis)
Load more