Irfan Suryanagara dan istrinya di hadirkan dalam sidang Peninjauan kembali tersebut.
"Sidang PK kedua hari ini, mengagendakan penandatanganan berkas dan dokumen pengajuan PK untuk di sidangkan di Mahkamah Agung," ucap Kuasa Hukum Irfan, Ronny Perdana Manulang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut umum Wisnu Wardhana mengatakan dalam sidang Pengajuan Kembali di pengadilan negeri balebandung hari ini terakhir dan selanjutnya akan di sidang di Mahkamah Agung.
"Hari ini terakhir pengajuan sidang Peninjauan Kembali yang di layangkan Irfan Suryanagara dan Istri dengan agenda penandatangan dokumen dan berkas, namun kami tetap menolak di pengajuan saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak di perbolehkan," ucap Wisnu.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Irfan bermula saat Irfan bekerjasama dengan SG membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.
PN Bandung dalam vonisnya lantas melepaskan Irfan-Endang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. (suh/ebs).
Load more