Bandung, tvOnenews.com - Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara terpidana perkara pengelapan bisnis SPBU, sempat terlibat cekcok dengan korbanya SG.
Keduanya beradu argumen dengan nada tinggi di area pintu masuk Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/01/2024) saat keduanya hendak memasuki ruangan sidang.
Awal mula insiden ini terjadi saat korban SG hendak menyapa terpidana Irfan Suryanagara yang hendak memasuki ruangan sidang, korban SG yang berada di pinggir jalan langsung di datangi irfan suryanagara dan terjadilah cekcok dengan korban SG hingga memasuki ruang sidang, beruntung cekcok keduanya tidak berujung adu jotos, semuanya kembali normal.
Sementara itu, kehadiran Irfan Suryanagara di Pengadilan Negeri Balebandung untuk kembali menghadiri Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPRD Jawa Barat beserta istri, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty.
Sebelumnya, berdasarkan vonis Kasasi Mahkamah Agung tanggal (16/6/2023), hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dengan membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty bersalah. Sehingga hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.
Atas putusan kasasi tersebut, Irfan dan Endang mengajukan PK dalam perkara pengelapan bisnis SPBU.
Irfan Suryanagara dan istrinya di hadirkan dalam sidang Peninjauan kembali tersebut.
"Sidang PK kedua hari ini, mengagendakan penandatanganan berkas dan dokumen pengajuan PK untuk di sidangkan di Mahkamah Agung," ucap Kuasa Hukum Irfan, Ronny Perdana Manulang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut umum Wisnu Wardhana mengatakan dalam sidang Pengajuan Kembali di pengadilan negeri balebandung hari ini terakhir dan selanjutnya akan di sidang di Mahkamah Agung.
"Hari ini terakhir pengajuan sidang Peninjauan Kembali yang di layangkan Irfan Suryanagara dan Istri dengan agenda penandatangan dokumen dan berkas, namun kami tetap menolak di pengajuan saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak di perbolehkan," ucap Wisnu.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Irfan bermula saat Irfan bekerjasama dengan SG membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.
PN Bandung dalam vonisnya lantas melepaskan Irfan-Endang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. (suh/ebs).
Load more