Bandung, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 67 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menyebut 20 di antaranya merupakan pelanggaran netralitas ASN yang terdiri dari 8 kasus netralitas ASN pemda kabupaten dan kota, 8 kepala desa, dan 4 perangkat desa.
"Ada 67 temuan dan laporan, 20 di antaranya kasus netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa. Ada yang sedang berjalan, juga sudah putus rekomendasi ke KASN,"kata Zacky pada perhelatan penguatan netralitas ASN di Gedung Sate Bandung, pada Senin (22/01/2024).
Acara yang dihadiri 27 kepala daerah kabupaten dan kota selaku pembina kepegawaian itu. Zacky mengatakan, Bawaslu hanya merekomendasikan bila ada ASN yang terbukti melanggar UU ASN, kode etik, dan SKB 5 Kementerian atau Lembaga Nomor 2 Tahun 2022.
"Bawaslu itu merekomendasi, misalkan terbukti yang bersangkutan melanggar UU ASN, kode etik atau disiplin ASN yang diatur di SKB 5 Kementerian/Lembaga No 2 Tahun 2022. Sanksi paling beratnya bisa pemberhentian, tapi kalau yang di Jabar belum, nanti KASN yang menjatuhkan sanksi,"ungkapnya.
Zacky berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi netralitas ASN para kepala daerah selaku pembina ASN di wilayah masing-masing menguatkan kembali komitmen untuk menjunjung tinggi netralitas sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan aturan yang menaungi pemilu.
"Semoga 20 kasus yang sudah ditangani ini menjadi yang terakhir dalam pemilu 2024 bahkan sampai pilkada 2024 mendatang," harapnya.
Load more