Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.
"Pelaku di ancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) tahun. dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(ila/ fis)
Load more