Mengetahui hal itu, Yulia Rosiana telah melapor ke Dinas Keternagakerjaan (Disnaker) KBB, BP2MI, Polda Jabar, Bareskrim Polri, Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Kemudian, Yulia mengungkapkan, pihaknya juga melaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dari bulan Juli 2023 dengan harapan semua instansi pemerintah bisa memberikan atensi kepada kasus tersebut.
Wildan Rohdiawan diketahui mengalami penyiksaan selama bekerja di Myanmar hingga dijual ke perusahaan.
“Penyiksaan demi penyiksaan sampai hingga disetrum sudah kakak saya alami selama disana sejak dari perusahaan yang pertama. Sampai akhirnya kakak saya dijual ke perusahaan kedua sebesar 6000 USD,” ujar Yulia .
Wildan Rohdiawan juga mendapatkan mendapatkan ancaman dari perusahaannya agar mengirimkan uang jika ingin selamat.
"Pihak perusahaan yang kedua langsung mengancam kami pihak keluarga agar segera mengirimkan uang sebesar 6000 USD jika nyawa kakak kami ingin selamat disana. Kami masyarakat kecil pak tidak memiliki uang sebanyak itu," katanya.
Selain itu, Yulia mengungkapkan bahwa hingga saat ini sulit dan kehilangan kontak dengan kakaknya pada 31 Januari 2024. Dia berharap apabila Pj Bupati Bandung Barat bisa membantunya bisa segera menghubuginya dan Ibunya.
Load more