Bandung, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus tipu gelas celup kain yang di lakukan Terdakwa MT dari PT BIG terhadap PT Runnerindo berlangsung ricuh.
Seorang wartawan media online, Harri Safiari nyaris terjatuh setelah didorong terdakwa MT saat hendak keluar ruangan sidang.
Sidang dengan agenda mendengarkan dua orang saksi meringankan tersebut di gelar Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan Majelis Hakim yang diketuai Teguh Arifianto, Selasa sore (13/02/2024).
Tanda-tanda akan terjadi kericuhan sudah mulai terlihat saat terdakwa keluar dari ruangan sidang.
Sejumlah wartawan berkumpul di luar ruangan sidang untuk meliput dan merekam terdakwa MT.
Kemudian Usai persidangan, saat terdakwa MT melihat ada kerumuman wartawan, tiba-tiba salah seorang wartawan online bernama harri Safiari langsung di dorong terdakwa MT dan nyaris terjatuh, beruntung di belakang korban ada wartawan lain yang memegangnya. Diduga terdakwa MT sakit hati sidang terdakwa diliput wartawan.
Suasana di luar Pengadilan Negeri sempat memanas, beruntung sejumlah pihak melerai dan terdakwa pun tanpa rasa bersalah langsung meninggalkan wartawan yang kena dorongan tersebut.
Saat ini, Korban Harri masih merasakan sakit di dada dan bahunya pasca di dorong terdakwa MT.
"Dada dan bahu saya sakit, mau menulis juga sakit dan cenat-cenut," Keluh Harri.
Hari pun berharap ada itikad baik dari terdakwa MT untuk minta maaf.
"Saya berharap terdakwa MT meminta maaf dan bertanggung jawab," Harap Harri.
Sementara itu, sidang Kasus ini berawal, ketika terdakwa MT selaku Direktur PT BIG melakukan kejasama bisnis perdagangan dengan William Ventela selaku Direktur PT Sinar Runnerindo. Salah satu wujud kerjasama ini di antara kedua perusahaan sepakat melakukan order pencelupan kain. Namun dalam praktiknya, order pencelupan kain ini diserahkan ke PT. Lumbung Orbit Kurnia yang masih milik terdakwa MT.
Dalam perjalanan kerja sama ini, timbul masalah, ini terjadi tatkala pada 2020 PT Lumbung Orbit Kurnia dinyatakan bangkrut. Akibanya, garapan kerjanya dialihkan kembali PT Buana Intan Gemilang.
Faktanya, kain milik PT. Sinar Runnerindo yang tidak selesai pencelupannya, disimpan di gudang PT. Buana Intan Gemilang, yang selanjutnya diproses. Hasil pencelupan tersebut tidak sesuai dengan keterangan order yang telah diberikan, bahkan ada yang rusak. Selanjutnya, PT. Sinar Runnerindo, mengembalikan lagi ke PT. Buana Intan Gemilang atau terdakwa MT untuk diperbaiki.
Jumlah order pencelupan kain yang diberikan kepada PT. Buana Intan Gemilang, terhitung sebanyak 20 Purchase Ordere (PO). Dari 20 PO tersebut malahan, tidak dikembalikan lagi seluruhnya, diketahui belakangan malah telah dijual. Akibat perbuatan terdakwa MT, PT. Sinar Runnerindo, mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanyak 10.157 meter. (suh/ebs)
Load more