Bekasi, tvonenews.com - Polsek Cikarang Barat mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh MS (23) terhadap pacarnya EYP (25) di rumah kontrakan yang berada di Kampung Kamurang RT 01 RW 02, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (12/02/2024).
Menurut Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, pelaku nekat menghabisi nyawa pacarnya karena kesal korban sering menuntut untuk dinikahi.
Gurnald menjelaskan, sebelum menghabisi nyawa korban, pada malam kejadian keduanya sempat terlibat cekcok meributkan tuntutan korban.
Pelaku yang gelap mata kemudian mencekik dan membekap korban dengan bantal hingga korban tak bisa bernafas dan meninggal di dalam kamar kontrakan.
“Gagal nafas, karena dicekik dan ditutup mukanya pakai bantal," terangnya.
Gurnald menyampaikan, dalam kasus tersebut penyidik menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Load more