Bekasi, tvonenews.com - Polsek Cikarang Barat mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh MS (23) terhadap pacarnya EYP (25) di rumah kontrakan yang berada di Kampung Kamurang RT 01 RW 02, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (12/02/2024).
Menurut Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, pelaku nekat menghabisi nyawa pacarnya karena kesal korban sering menuntut untuk dinikahi.
Gurnald menjelaskan, sebelum menghabisi nyawa korban, pada malam kejadian keduanya sempat terlibat cekcok meributkan tuntutan korban.
Pelaku yang gelap mata kemudian mencekik dan membekap korban dengan bantal hingga korban tak bisa bernafas dan meninggal di dalam kamar kontrakan.
“Gagal nafas, karena dicekik dan ditutup mukanya pakai bantal," terangnya.
Gurnald menyampaikan, dalam kasus tersebut penyidik menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial EYP (25) ditemukan tewas di rumah kontrakan di Kampung Kamurang RT 01 RW 02, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Korban tewas akibat dicekik oleh pelaku berinisal MS (23) yang merupakan pacarnya.
Istri Ketua RT setempat, Ayu Agustian menuturkan, kejadian pembunuhan itu terungkap setelah pihak kepolisian mendatangi lokasi untuk mencari alamat kontrakan pelaku.
“Ada laporan dari polisi desa, datang kesini, dia bilang dia ada laporan polisi dari Polsek Cempaka putih,” kata Ayu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/02/24).
Ayu mengatakan, saat ditemukan korban dalam kondisi terbaring rapih di atas kasur.
“Posisi korban di atas kasur, lurus tangannya udah sedakep gitu, kayaknya udah dirapihkan sama si pelaku,” tuturnya.
Menurut Ayu, korban merupakan warga pendatang yang baru menempati kontrakan selama 3 bulan terakhir.
Korban, kata Ayu, tinggal di kontrakan bersama seorang pria yang telah mencekiknya hingga tewas.
(msl/ fis)
Load more