Rasyid memulai karier politiknya di PAN sebagai kader biasa, lalu pada 2022 ia terpilih sebagai Ketua DPD PAN Kota Bandung.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, semua caleg yang masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) sudah memenuhi syarat.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“KPU sudah mengumumkan bahwa semua caleg DPR dalam DCT telah dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 dan 12 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," kata Idham saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2023), melansir dari Kompas.com.
"Artinya, yang bersangkutan memang sudah memenuhi syarat,” sambungnya.
Seseorang yang berstatus terpidana atau mantan terpidana juga masih bisa menjadi caleg dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat tersebut adalah salinan putusan pengadilan dan surat keterangan dari kejaksaan, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Load more