Garut, tvOnenews.com - Dua orang oknum anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi dalang aksi penculikan dan perampokan terhadap seorang bandar narkoba di Garut. Modusnya, korban dibuntuti sampai ke rumah kontrakan di Kampung Nangkaleah, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Garut, Jawa Barat, kemudian diperas, diculik dan dikuras hartanya.
Kedua tersangka adalah PW dan ADP bertugas di Polres Sukabumi dan Polres Garut yang sedang dalam masa pengawasan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari korps Polri. Saat beraksi kedua tersangka dibantu empat orang teman termasuk kekasih salah satu tersangka yang juga sudah ditetapkan tersangka dan diperiksa di Mapolres Garut.
Pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya, dalam pemeriksaan diketahui sudah empat kali melakukan aksi serupa. Kali ini korbannya merupakan bandar narkoba. Para tersangka mengambil ponsel, kendaraan dan uang tunai senilai Rp9 juta milik korban.
"sudah 4 kali, seluruhnya di Garut,"tambahnya.
Perampokan yang dilakukan oleh komplotan ini terjadi pada Jumat (16/02/2024) pukul 05.00 Wib. Para pelaku telah membuntuti korban dari tempat ia berjualan narkoba dan dieksekusi di rumah kontrakannya. Para pelaku termasuk anggota polisi aktif ini dijerat pasal pencurian dengan cara kekerasan yang ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(thh/ fis)
Load more