Sementara dua petugas lain yang tidak terlibat langsung, KPU juga akan memverifikasi datanya untuk kemudian mendapat santunan yang serupa.
"Sesuai dengan KPT 59, itu KPU akan memberikan santunan sesuai dengan kemampuan satker masing masing diatas 30.000.000," ujar dia.
Sementara Ketua Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) BPJS Ketenagakerjaan Indramayu, Dadi Casmadi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisai ke KPU Indramayu perihal kondisi tersebut. Mengingat, penyelenggara pemilu juga merupakan pekerja yang wajib dilindungi oleh jaminan sosial.
"Kemaren kita sosialisasi baik langsung KPU, PPK, PPS sampai KPPS di kabupaten Indramayu,karena kita ini perisai penggerak jaminan sosial Indonesia, berupaya semaksimal mungkin untuk berperan menjamin perlindungan dari pada peneyelengga pemilihan umum, seperti yang terjadi sekarang banyak keprihatinan kita di media masa, banyak yang menjadi penyelenggara meninggal dan tidak terlindungi oleh BPJS tenaga kerja, harus dan wajib mempunyai perlindungan jaminan sosial, ada surat dari KPU-RI penyelengga pemilihan umum itu wajib terlindungi jaminan sosial, baik penerima upah yang dibayar oleh Pemda, maupun bukan penerima upah yang dibayar mandiri," ujar dia.
(oro/ fis)
Load more