Indramayu, tvOnenews.com – Kabar duka kembali menimpa petugas Pemilu 2024. Kali ini, seorang petugas KPPS di Kabupaten Indramayu yang meninggal dunia karena sakit usai bertugas pada hari pencoblosan.
Sementara daftar petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia di Kabupaten Indramayu bertambah. KPU Indramayu mendata ada 5 petugas yang meninggal sepanjang penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kabar terbaru adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang bernama Muhammad Sodikin (34). Sodikin meninggal dunia setelah 6 hari pasca-pencoblosan pada Selasa (20/02/2024) malam kemarin.
Ketua KPU Indramayu, Masykur mengatakan, dari 5 petugas yang meninggal dunia, tiga di antaranya terlibat langsung dalam hari pelaksanaan pencoblosan di Pemilu 2024. Satu petugas meninggal saat menjelang beberapa jam sebelum pencoblosan dimulai serta dua petugas lagi meninggal beberapa hari setelah pencoblosan selesai.
Masykur menjelaskan, untuk 3 petugas yang meninggal dan terlibat dalam proses pencoblosan, saat ini datanya sudah diverifikasi. Mereka adalah Tarizal (39) seorang Linmas TPS yang bertugas di TPS 18 Desa/Kecamatan Lohbener.
Kemudian Linmas TPS Muhammad Yusuf (61) yang bertugas di TPS 06 Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra dan anggota KPPS Muhammad Sodikin (34) yang betugas di TPS 08 Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang. Ketiganya akan diberikan santunan untuk keluarga yang ditinggalkan.
Sementara dua petugas lain yang tidak terlibat langsung, KPU juga akan memverifikasi datanya untuk kemudian mendapat santunan yang serupa.
"Sesuai dengan KPT 59, itu KPU akan memberikan santunan sesuai dengan kemampuan satker masing masing diatas 30.000.000," ujar dia.
Sementara Ketua Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) BPJS Ketenagakerjaan Indramayu, Dadi Casmadi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisai ke KPU Indramayu perihal kondisi tersebut. Mengingat, penyelenggara pemilu juga merupakan pekerja yang wajib dilindungi oleh jaminan sosial.
"Kemaren kita sosialisasi baik langsung KPU, PPK, PPS sampai KPPS di kabupaten Indramayu,karena kita ini perisai penggerak jaminan sosial Indonesia, berupaya semaksimal mungkin untuk berperan menjamin perlindungan dari pada peneyelengga pemilihan umum, seperti yang terjadi sekarang banyak keprihatinan kita di media masa, banyak yang menjadi penyelenggara meninggal dan tidak terlindungi oleh BPJS tenaga kerja, harus dan wajib mempunyai perlindungan jaminan sosial, ada surat dari KPU-RI penyelengga pemilihan umum itu wajib terlindungi jaminan sosial, baik penerima upah yang dibayar oleh Pemda, maupun bukan penerima upah yang dibayar mandiri," ujar dia.
(oro/ fis)
Load more