Bandung,tvOnenews.com - Peniliti ahli utama pusat riset iklim dan atmosfer BRIN. Prof. Eddy Hermawan menyebut kejadian fenomena angin kencang yang menghancurkan bangunan di beberapa wilayah di Rancaekek Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang Jawa Barat bukan termasuk bagian dari angin Tornado.
Menurut Prof Eddy Hermawan tornado merupakan angin yang memiliki kecepatan 120 kilometer per-jam dan untuk fenomena di Bandung dan Sumedang itu bukan bagian itu.
"Yang saya fahami tornado itu memiliki beberapa syarat, salah satu syaratnya adalah biasanya kita menggunakan besaran atau disebut sebagai MPA menggunakan fujhita , minimal untuk kategori tornado itu F1 yang artinya setara dengan 120 kilometer perjam. Apakah besaran pusaran yang ada fenomena kemarin itu sudah melampaui. Bila mana masih jauh dan saya dengar 54 atau 56 kilometer per jam, maka ini belum bisa dikategorikan sebagai tornado,"kata Prof Eddy Hermawan saat ditemui di ruangannya di Kantor kawasan Sains& BRIN Prof Samaun Sadikin Bandung. Kamis (22/02/2024).
Menurutnya, ada alasan lain terkait fenomena kejadian kemarin itu bukan bagian dari tornado apalagi dikaitkan yang pertama kali di Indonesia.
"Yang kedua dari segi sains nya, biasanya itu dibangkitkan melalui awan-awan chibi. Sementara inikan hanya dibangkitkan oleh 1 atau 2 awan chibi jadi itupun belum kategori sebagai tornado,"katanya.
Prof Eddy mengatakan bila betul tornado menimpa Indonesia maka kerusakan pun yang ditimbulkan sangat besar.
"Yang ketiga ,ketika angin pusaran itu bergerak dengan kecepatan tinggi ada beberapa lokasi kawasan yang dilalui, artinya banyak lokasi yang menjadi korban kalau hanya Rancaekek apalagi dengan jarak 5 atau 6 kilometer maka ini pun belum dikategorikan sebagai tornado, alhasil menurut kami fenomena Kemarin masih dikategorikan kelompok Putin Beliung,"ujar Prof Eddy.
Load more