Cimahi, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Cimahi menangkap seorang pria berinisial R pelaku pemukulan terhadap perempuan yang sempat viral, di Jalan Sisinga maharaja Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Senin (19/02/2024).
Kapolsek Cimahi, Kompol Donny Irawan mengatakan, pelaku ditangkap dirumah kediaman di Kota Bandung. Untuk kronologinya pelaku melakukan kekerasan terhadap perempuan yang merupakan kekasihnya karena dilatar belakangi cemburu tehadap mantan suami korban.
Korban dan pelaku tersebut berstatus berpacaran namun karena pelaku cemburu, korban pun kerap dianiaya oleh kekasihnya.
"Korban dan tersangka berpacaran, dari hasil pemeriksaan betul bahwa korban kerap kali dilakukan pengeniayan oleh tersangka,"ujar Kompol Donny.
Kepolisian pun akan menerapkan pasal 351 terhadap tersangka pemukulan tersebut dengan ancaman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara.
"Kemudian untuk pasal yang diterapkan yaitu Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun 8 bulan,"katanya.
Load more