Bandung, tvOnenews.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat telah mengamankan empat warga negara Timor Leste saat sedang berada di sebuah kontrakan di Cikutra, Kota Bandung pada akhir Januari 2024 lalu.
Empat orang warga negara Timor Leste tersebut terdiri dari tiga orang laki-laki berinisial GBE, VBDR dan AMG serta satu orang perempuan berinisial AM diamankan lantaran tidak memiliki dokumen paspor dan izin tinggal di Kota Bandung.
Kepala Kantor Imigrasi Bandung Agung Pramono mengaku menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas orang asing secara ilegal di Kota Bandung.
"Kami berhasil mengamankan empat orang warga negara asing Timor Leste yang melanggar tindak pidana keimigrasian," kata Agung Pranowo di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (27/2/2024).
Kemudian pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bandung untuk menindak keempat warga negara asing tersebut. Mereka telah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian.
Load more