Bandung Barat, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dalam kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD KBB yang bertempat di Kantor Gakkumdu Bandung Barat, Selasa (28/02/2024).
Pemeriksaan tersebut berawal dari dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh tim sukses (Timses) salah satu caleg DPRD KBB nomor urut 6 dari partai amanat nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) II.
Maman, saksi sekaligus pelapor seorang warga Cikalongwetan mengatakan, dirinya diperiksa atas pelaporan terkait adanya dugaan money politic yang dilakukan oleh salah seorang tim peserta pemilu caleg DPRD KBB Dapil 2 (Cikalong Wetan, Cipeundeuy dan Cipatat).
Menurut Maman, kejadian bagi-bagi uang tersebut dilakukan caleg DPRD KBB Fraksi PAN pada masa tenang kampanye yakni di tanggal 13 Februari 2024 menjelang H pencoblosan.
Dalam laporannya itu, Maman menjelaskan, pihaknya menemukan oknum salah satu kader membagikan uang untuk memilih salah satu caleg dari partai politik (Parpol) yang dapil 2.
"Saya dapat video itu tanggal 13 Februari 2024 saat masa tenang kampanye. Membagikan pecahan Rp50 ribu kepada warga Desa Cisomang Barat, Desa Ganjarsari dan Kecamatan Cipatat,"ujar Maman.
Selain itu, kata Maman, bukan hanya bagi-bagi uang, timses tersebut juga melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap warga jika oknum tersebut tidak dipilih warga.
"Kalau tidak nyoblos ARR, warga diancam bantuan tidak akan dicairin. Berani bilang begitu karena bapaknya Kepala Desa (Kades),"tuturnya.
Maman menyebutkan, video yang diserahkan sebagai bukti antara lain video Kader PKK yang sedang membagikan uang dan video pengakuan warga soal money politik yang dibagikan pada masa tenang.
Oleh karenanya, Maman berharap, pelaporan terhadap caleg warga Kampung Cileunca, Desa Tenjolaut tersebut bisa segera di proses agar demokrasi ditegakkan dengan baik.
"Kalau bisa caleg DPRD KBB ini jangan dilantik, karena sudah jelas Pelanggaran," katanya.
Sementara itu menurut Koordinator divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin menjelaskan, bahwa dari dapil 2 KBB ada dua pelaporan terkait dugaan pelanggaran money politik, yang berasal dari dari wilayah Kecamatan Cikalong Wetan dan Kecamatan Cipatat.
Ahmad menjelaskan, dari pemanggilan sebanyak 6 orang, hanya 3 saksi dan 2 pelapor yang hadir karena salah satu saksi tidak bisa hadir untuk dimintai keterangannya.
"Jadi yang hadir itu hanya ada 2 pelapor dan 3 saksi dari 6 orang undangan karena salah satu saksi tidak bisa hadir,"ungkapnya.
Hasil sementara pemanggilan, ia menyebutkan, belum bisa menyimpulkan terkait pelanggaran tersebut karena nanti secara mekanisme akan melakukan kajian hasil daripada klarifikasi.
"Kita belum bisa menyimpulkan hasilnya, karena secara mekanisme akan dilakukan kajian dari klarifikasi tersebut,"sebutnya.
(ila/ fis)
Load more