Kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
"Kami masih lakukan pengembangan lagi, terutama mencari motor korban yang diambil itu," katanya.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan yaitu Andra (28) dan Agus (22). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Andar diamankan ditempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (2/3/2024). Sedangkan rekannya Agus diamankan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, beberapa jam setelah pelaku pertama ditangkap.
Jadi kejadian tanggal 27 Februari dan alhamdulillah pada tanggal 2 Maret pukul 02.30 WIB berhasil diamankan pelaku utama Beranama Sandra alias Andra, di wilayah Kabupaten Indramayu Jawa Barat,” terang Saufi kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Saufi menerangkan, Andar merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian motor itu. Dia, kata Saufi, yang menyeret korban sejauh 150 meter.
“Jadi pelaku Andra ini merupakan orang yang mengambil motor dari korban, dimana dalam kejadiannya sempat viral dan menjadi pemberitaan di media,” jelasnya.
Load more