Bandung, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat (Jabar) melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri Polda Jabar putusan tahun anggaran 2023 pada Senin (04/03/2024).
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat diberlakukan terhadap 28 (dua puluh delapan) orang anggota Polri Polda Jabar dari Satker Yanma, Biddokes dan Dit Samapta Polda Jabar serta dari 13 Satuan wilayah jajaran Polda Jabar yaitu Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang.
Adapun berbagai kasus yang telah dilakukan oleh anggota Polri tersebut yaitu kasus narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual serta penyimpangan seksual, sehingga hal ini telah melanggar disiplin dan kode etik Polri serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus mengatakan, bahwa PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komintmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepoliisan Negara Republik Indonesia.
Ia menegaskan, agar pemberhentian tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi anggota lain yang saat ini masih bertugas di kepolisian.
"Hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar, bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri." kata Irjen Akhmad Wiyagus.
Load more