Setelah dipinjamkan uang kedua kalinya, ternyata tersangka sudah tidak bisa dihubungi kembali, sehingga korban berinsial NRS pada Senin 4 Maret 2024, melaporkan ke kasus tersebut ke Polsek Regol. Setelah menerima laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Regol memburu pelaku dan berhasil menangkapnya.
Dalam kasus ini, korban pun mengalami total kerugian mencapai Rp 165 juta rupiah.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu seragam PDL Polri dengan atribut lengkap, kemudian 1 rompi hitam, 1 kaos Polisi, Pilket kemudian Pin Reserse, Topi dan korek berbentuk senjata api pistol, kemudian kartu kredit Bank Mega dan rekening korban, bukti chat korban dan pelaku," ucap Kapolrestabes Bandung.
Budi melanjutkan, pelaku yang menggunakan modus penipuan tersebut bakal terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal 33 78 KHUP tentang penipuan dengan kurungan kurang Lebih 4 tahun penjara," tandasnya.(ila/rfi)
Load more