"Reza betul mengaku punya utang sehingga dia nekat menerima tawaran itu," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada tvOnenews.com di lokasi.
Surawan menambahkan bahwa pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Setelah mengetahui korban benar-bebar tewas, kemudian muncul skenario ingin mengetahui reaksi orang tua korban. Devara lalu berpura-pura menjadi ojek online, dengan mengantar makanan yang sudah ia beli sendiri ke rumah korban yang diterima ibunya.
Selanjutnya mayat korban di mobil dibawa ke Kuningan, lalu ke Cirebon dan dibuang di Banjar, Jawa Barat.(uss/rfi)
Load more