Bogor, tvOnenews.com - Rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban bernama Indriana Dwi Eka Saputri (24) yang jasadnya ditemukan di Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu, dilaksanakan di kawasan Bukit Pelangi, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kamis (07/03/2024) siang.
Rekonstruksi menghadirkan ketiga tersangka yaitu Devara Putri Prananda yang juga sebagai Caleg DPR-RI, lalu Didot Alfiansyah teman dekat Devara dan korban, serta Muhammad Reza sang eksekutor.
Rekonstruksi memperagakan sebanyak 24 adegan, di antaranya adalah sebelum Didot bersama Reza membunuh korban, mereka sempat minum-minum kopi di warung lesehan tepi jalan raya di Bukit Pelangi arah ke Gadog Bogor.
Usai minum kopi mereka pun berjalan menggunakan kendaraan roda empat sewaan menuju ke arah Bukit Pelangi.
Di tempat sepi dan sunyi pelaku Didot berpura-pura keluar ingin buang air kecil sambil mengunci pintu mobil dari luar dengan remot control, saat itu lah Reza yang duduk di kursi belakang bereaksi menjerat korban yang duduk di bangku depan sebelah dengan sopir, hingga korban tewas.
Reza awalnya menolak ajakan Didot, namun karena ia terlilit utang piutang sehingga ia pun nekat menerima tawaran dari Didot membunuh kekasihnya dengan imbalan uang 50 juta rupiah. Atas aksinya itu Reza sudah menerima uang muka 15 juta rupiah ditambah sebuah telpon seluler.
"Reza betul mengaku punya utang sehingga dia nekat menerima tawaran itu," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada tvOnenews.com di lokasi.
Surawan menambahkan bahwa pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Setelah mengetahui korban benar-bebar tewas, kemudian muncul skenario ingin mengetahui reaksi orang tua korban. Devara lalu berpura-pura menjadi ojek online, dengan mengantar makanan yang sudah ia beli sendiri ke rumah korban yang diterima ibunya.
Selanjutnya mayat korban di mobil dibawa ke Kuningan, lalu ke Cirebon dan dibuang di Banjar, Jawa Barat.(uss/rfi)
Load more