Ditambahkan Surawan, tersangka dikenakan pasal 40 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Di samping itu kita terapkan pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tiga-tiganya sama,” pungkasnya.(eh/rfi)
Load more