Bandung, tvOnenews.com - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Akhyar memberikan komentar terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama dengan No. 05/2022 soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Menurutnya hal itu bukan untuk pembatasan penggunaan pengeras suara, akan tetapi hanya mengatur volume pengeras suara.
“Saya kira itu kan bukan berarti pembatasan ya itu, pengaturan ya demi untuk menciptakan kenyamanan kerukunan intinya itu sebetulnya,” turunya di kantor MUI Jabar, Jumat, (8/3/2024).
Ia menjelaskan, hal itu didasarkan agar tercipta kerukunan di lingkungan masyarakat. Pasal setiap wilayah tidak semua beragama Muslim.
“Pengaturan ya demi untuk menciptakan kenyamanan kerukunan intinya itu sebetulnya gitu jadi karena di lingkungan sebuah masjid kan tidak semuanya muslim ya Ee mungkin kalau di daerah tapi kalau di kota kan Nah jadi supaya tercipta kerukunan keharmonisan kan itu tidak dibatasi sebetulnya,” lanjutnya
Saat disinggung apakah MUI jabar sepakat dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian agama perihal pedoman penggunaan pengeras suara.
“Iya sepanjang tidak ada unsur pembatasan ya oke lah demi untuk menciptakan suasana yang rukun tadi itu gitu,” ungkapnya.
Load more