Indramayu, tvOnenews.com - Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan yang menewaskan seorang pemilik agen perbankan "BRI LINK" di Indramayu. Saat ditemukan kondisi korban tewas mengenaskan dengan sejumlah luka di bagian kepala dan tubuh.
Pelaku adalah AS (53) warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang merupakan tetangga korban. Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan pengungkapan kasus perampokan disertai pembunuhan ini berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang digelar oleh pihaknya. Dari hasil olah TKP ditemukan sejumlah fakta, antara lain kondisi korban saat pertama kali ditemukan.
Fahri menjelaskan dari keterangan pelaku, aksi perampokan berawal dari pelaku yang mendatangi rumah korban dan tergiur ingin memiliki uang. Pelaku diketahui tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan dan pelaku juga terlilit utang serta kecanduan karaoke sehingga nekat melakukan kekerasan yang menimbulkan korban meninggal dunia.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, saat itu pelaku mengambil sejumlah HP dan uang sebanyak Rp12,8 juta yang di letakan di laci meja warung kemudian melarikan diri dari pintu belakang. Saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan akhirnya terpaksa ditembak oleh petugas yang melakukan penangkapan. Selain itu. polisi juga menangkap pelaku lain bersama AS, yaitu DR (48) dan RZ (24), penduduk Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, serta W (35) asal Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan HP milik korban telah diposting di media sosial mengetahui hal tersebut Tim Resmob Polres Indramayu dibantu oleh Tim Opsnal dari Polda Jabar mencoba menghubungi akun tersebut dan didapati yang menjual HP tersebut berinisial DR dan RZ yang mana merupakan orang yang menerima penjualan HP dari pelaku," ujarnya.
Sementara hasil otopsi pada pemeriksaan jenazah korban terdapat tanda-tanda trauma benda tumpul di bagian kepala berupa luka terbuka pada kulit dan bibir, serta resapan darah pada kulit kepala bagian dalam otak besar yang dapat mengakibatkan kematian.
"Karena perbuatannya, AS dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. Dan DR, RZ, serta W dikenakan Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tegas Fahri.
(oro/ fis)
Load more