Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping, untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
Bank Indonesia dapat memberikan uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku, sebagai alat pembayaran yang sah.
Dalam penukaran uang lembaran baru masyarakat pun diwajibkan membawa identitas kartu penduduk (KTP).(ila/rfi)
Load more