Bekasi, tvOnenews.com - Seorang ibu rumah tangga bernama Yuli (33) menceritakan pengalaman mengerikan ketika mengantar anaknya menjalani pengobatan di lokasi praktik dokter gadungan dr. Ingwy Tito Banyu.
Yuli menyampaikan saat itu anaknya sering mengalami bengkak di dekat telinga kanannya.
Yuli yang khawatir terjadi sesuatu terhadap pendengaran anaknya kemudian membawanya berobat ke Klinik Pratama Keluarga Sehat yang belakangan dinyatakan sebagai klinik ilegal.
Yuli menuturkan saat itu dr. Ingwy Tito yang telah 5 tahun membuka praktik itu mengambil tindakan untuk membedah bagian telinga anak Yuli yang mengalami benjolan.
Namun yang mengerikan, kata Yuli, dokter berambut pirang itu melakukan tindakan operasi kecil tanpa sesuai dengan prosedur.
Dokter gadungan yang memiliki nama asli Sunaryanto itu langsung membelek benjolan pada bagian telinga anaknya tanpa bius. Hal itu membuat anaknya menangis kesakitan.
“Langsung dibelek tanpa dibius. Itu doang. Enggak sesuai prosedur seharusnya kalau pembelekan itu kan harus ada pembiusan disuntik gitu ini mah enggak. Langsung (dibedah),” cerita Yuli kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Kejadian itu membuat Yuli kapok melakukan pengobatan di Klinik Pratama Keluarga Sehat yang telah 5 tahun membuka praktik pengobatan umum.
Selain itu, Yuli menilai tarif pengobatan di klinik yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 Nomor 6, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu cukup mahal. Sehingga, ia memilih untuk berobat di klinik lainnya.
“Pokoknya lebih mahal tarifnya daripada yang lain. Alhamdulillah ya terbongkar. Semoga saja enggak ada dokter-dokter palsu yang lain,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi membongkar praktik klinik ilegal yang didirikan oleh dokter gadungan dr. Ingwy Tito Banyu di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 Nomor 6, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tersangka telah menjalankan praktik ilegalnya sejak 5 tahun lalu.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang dokter tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) lengkap di Klinik Pratama Keluarga Sehat.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
“Pada tanggal 15 Maret 2024 setelah mendalami, melakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan pelaku di lokasi klinik yang kami sebutkan tadi,” terang Twedi, Selasa (19/3/2024).
Menurut Twedi, motif tersangka menjadi dokter gadungan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Sebelum menjadi dokter gadungan pelaku merupakan seorang pengangguran.
Tersangka nekat menjadi dokter gadungan karena sebelumnya pernah menempuh pendidikan di sekolah tinggi ilmu kesehatan. (msl/nsi)
Load more