"Ada saksi yang melihat korban pada saat dibawa keluar rumah itu udah sempoyongan, diangkut (ke mobil)," ungkapnya.
Awalnya identitas korban tak diketahui. Namun setelah polisi mengumumkan ciri-cirinya, ada kerabat yang datang ke kantor polisi dan memastikan korban adalah keluarganya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon genggam, dompet, karpet, baju, dan CCTV.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman bui selama 12 tahun. (aag)
Load more